PAD Kota Mojokerto Tembus Rp71,4 Miliar pada Triwulan Pertama
Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto pada triwulan pertama atau akhir Maret 2024 tembus Rp71, 4 miliar. Pencapaian tersebut naik 33,49 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto merilis, PAD Kota Mojokerto sebesar Rp53.516.676.017,87 pada triwulan pertama tahun 2023. Kemudian PAD Kota Mojokerto naik 33, 49 persen atau sebesar Rp17.922.436.246,94 pada tahun 2024, menjadi Rp71.439.112.264,81.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menuturkan, yang mengalami kenaikan tertinggi PAD pada triwulan I dari sektor pajak, yaitu sebesar Rp32.539.270.769,00 sementara dalam waktu yang sama pada tahun lalu hanya sebesar Rp15.578.151.293,00.
“Matur nuwun seluruh warga di Kota Mojokerto yang telah taat membayar pajak,” kata Ali Kuncoro.
Sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menambahkan, bahwa dari pembayaran pajak inilah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Mojokerto.
“Dengan taat membayar pajak, artinya warga juga turut serta berpartisipasi untuk menyukseskan pembangunan di Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat ini sudah ada berbagai kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. Mulai dari pembayaran secara langsung di loket-loket yang ada di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada, di gerai-gerai pasar retail modern maupun pembayaran secara cashless bahkan pembayaran PBB-P2 melalui bank sampah.
Berbagai hadiah juga diberikan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak, seperti hadiah umroh yang diundi setiap 1 tahun sekali dalam program Bapak Samerto.
Tahun ini atas arahan Mas Pj, seluruh ASN Kota Mojokerto diimbau untuk segera membayar PBB-P2 atas aset yang dimiliki. Atas imbauan tersebut, tercatat juga terjadi peningkatan realisasi pembayaran PBB P2 di triwulan I tahun ini.
Tahun lalu tercatat sebanyak 4.376 WP yang telah membayar pajak, sedangkan pada periode yang sama tahun 2024 tercatat sejumlah 4.771 WP telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Kita masih punya PR untuk pembayaran PBB-P2. Tentunya kita mulai dari ASN yang menjadi contoh dan nantinya akan terus kita masifkan kepada masyarakat,” pungkasnya.