Pacaran dalam Islam, Ini Hukum dan Kriteria Pasangan
Yunahar Ilyas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghakimi boleh/tidak, halal/haram dalam persoalan pacaran. Melainkan terlebih dahulu mendudukan definisipacaran terlebih dahulu.
Karena sering orang menganggap ketika ada seseorang yang melakukan pacaran, maka dengan sepihak langsung dicap sebagai perbuatan tercela, haram dan menyalahi syari’at.
Yunahar yang membidangi Majelis Tarjih dan Tabligh ini menjelaskan, pacaran dalam rangka ta’aruf itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
"Akan tetapi tetap harus ada beberapa prinsip yang harus dipegang, diantaranya adalah tidak boleh dalam berta’aruf atau pacaran hanya berduaan antara laki-laki dengan perempuan saja atau istilahnya khalwat. Tapi harus ada pihak ketiga yang menjadi jembatan diantara mereka," tuturnya, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Sabtu 14 September 2019.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan at-Tirmidzi,
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
“Kalau pacaran dalam rangka berkenalan dan ta’aruf, itu boleh. Akan tetapi tetap tidak boleh berduaan. Jadi jika sekarang ditanya, kamu pacaran tujuan apa ? tujuannya adalah untuk mengenal, biar tahu kepribadiannya. Kan, menikahnya enak,” tutur Yunahar.
Yunahar mengistilahkan hal tersebut dengan ‘pacaran survei/penelitian’, maka ada kaidah yang harus dijalankan ketika pacaran dianggap sebagai survey/penelitian, diantaranya harus memakai metode, bisa dengan quesioner maupun wawancara. Sehingga tujuannya menjadi jelas, dan tidak memakan waktu lama.
“Jadi kalau tujuannya untuk meneliti harus jelas metodenya, masak ada orang meneliti sejak semester pertama sampai semester 7 tidak selesai-selesai. Kalau memang pacaran itu meneliti wajahnya, sekali ketemu saja sudah tahu. Tapi kalo misalkan kemampuan intelektualnya, kalau dia mahasiswa tanya aja IP nya berapa,” tambahnya.
Meski demikian hal ini tidak boleh dipakai sebagai legitimasi atas aktivitas pacaran yang hanya bertujuan untuk bersenang-senang. Jadi Islam hanya membolehkan ta’aruf/pacaran dalam rangka menemukan calon yang cocok.
Selain mengatur pacaran, Islam juga memiliki tips dan trik dalam menentukan kriteria calon istri. Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” Menjelaskan hadist tersebut, Yunahar Ilyas mengutip yang disampaikan Buya Hamka tentang teori seribu.
“Kalau yang paling penting adalah agamanya, kenapa yang disebut oleh nabi bukan agama dulu, melainkan agama disebut paling terakhir. Karena yang satu itu hak, dan yang ketiga itu kewajiban. Kalau buya hamka itu mengistilahkan dengan teori 1000, jadi agama itu satu nilainya kalau dibelakang angka 1 ada angka 0 jadi sepuluh, tambah 0 satu lagi jadi seratus, tambah satu lagi jadi seribu,” urai Yunahar.
Maka dalam memilih pasangan menurut Yunahar adalah yang paling utama untuk dijadikan pertimbangan adalah terkait agamanya, setalah itu kekayaan, kecantikan dan keturunan menyusul dibelakang.
Memang, dunia remaja penuh lika-liku, termasuk dalam persoalan asmara. Sebagai tahap peralihan dari fase anak-anak menuju fase dewasa, fase remaja memang banyak meninggalkan kenangan.
Psikososial dewasa awal semakin kompleks, karena fase ini awal mula munculnya gairah untuk pemilihan dan menemukan calon pasangan hidup. Sehingga, pacaran menjadi aktifitas yang sulit dihindari ketika berada pada fase remaja.