Pacar Perempuan yang Tewas di Apartemen Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan GRT, kekasih perempuan yang meninggal dunia di apartemen kawasan Surabaya Barat sebagai tersangka. Korban berinisial DSA, seorang perempuan berusia 28 tahun asal Sukabumi diketahui meninggal dunia di basement apartemen usai mengunjungi sebuah diskotek, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tersangka juga dihadirkan di depan awak media beserta barang buktinya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti dan rekaman CCTV, maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," kata Pasma Jumat, 6 Oktober 2023.
Pasma mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang ada, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atau Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Kronologi Polisi
Dari hasil penyidikan dan pra-konstruksi, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, kronologi awal tindak pidana terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka GRT dan korban DSA makan di salah satu restaurant di Surabaya Barat, lalu diundang temannya ke club malam, Black Hole KTV, Lenmarc, Jalan Jonosewoyo.
"Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Mei 2023, atau sekitar lima bulan," ungkap Pasma.
Lanjut Pasma, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama GRT dan DSA tiba di room 7 bergabung bersama lima temannya di club malam tersebut untuk berkaraoke dan pesta miras.
"Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari atau sekitar pukul 00.10 WIB, sekuriti menyaksikan keduanya pulang menuju lift. Saat itu terjadi cekcok antara keduanya. Keterangan GRT bahwa ia sempat menendang ke arah kaki kanan korban, hingga korban jatuh terduduk," terangnya.
Setelah terduduk, kata Pasma, GRT melakukan pemukulan di bagian kepala DSA sebanyak dua kali dengan botol miras. Sesampainya di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran antara keduanya.
"DSA keluar dari lift mendahului tersangka, GRT. Korban DSA lalu bermain HP di depan mobil Innova berwarna abu-abu metalik milik tersangka dan korban bersandar di mobil sebelah kiri," papar Pasma.
Saat korban bersandar, pelaku masuk mobil di posisi driver dan menjalankan mobil tersebut. Sehingga mengakibatkan tubuh korban terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Kejadian ini pun diketahui oleh petugas keamanan.
"Setelah ditegur petugas keamanan, tersangka memasukkan korban di bagian belakang mobil atau bagasi. Sesampainya di apartemen tersangka memindahkan korban ke kursi roda, karena korban sudah dalam keadaan lemas," jelasnya.
Mengetahui kondisi korban lemas, tersangka lantas memberikan bertolongan dengan napas buatan sambil menekan dada korban. Tak kunjung membaik, tersangka akhirnya membawa korban ke National Hospital untuk dilakukan tindakan medis.
"Kemudian pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Karena polisi melihat adanya kejanggalan dalam kematian korban, polisi akhirnya meminta autopsi pada jenazah korban di RSUD Dr. Soetomo Surabaya," tandasnya.
Hasil Otopsi
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD Dr. Soetomo pada 4 Oktober 2023, ditemukan luka memar pada sisi belakang leher kanan dan kiri, dada sebelah kanan dan kiri, perut kiri bawah dan tungkai pada punggung tangan.
"Lalu untuk pemeriksaan organ dalam ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit, patah tulang iga ke dua sampai kelima, memar pada organ paru-paru dan hati," kata dr Reny, salah satu tim dokter forensik.
Advertisement