Pabrik Narkoba Digerebek di Bali, Polisi Tangkap 3 WNA
Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap polisi gabungan dari Polres Badung, Polda Bali dan Bareskrim Polri, usai menggerebek vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Lokasi vila yang tak jauh dari pantai itu diduga dijadikan pabrik untuk membuat narkoba jenis ekstasi dan bentuk lainnya.
Tiga orang WNA itu identitasnya belum dipaparkan termasuk negara asalnya oleh polisi. Selain itu juga berapa jumlah barang bukti narkoba hasil penggerebekan.
Meski demikian penangkapan atasa tiga orang itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. “Iya bener,” ujarnya pada wartawan pada Sabtu 4 Mei 2024.
Setelah menangkap tiga orang WNA itu, polisi tengah mengembangkan siapa lagi yang terlibat vila yang jadi tempat produksi narkoba tersebut. Bisa jadi masih ada orang yang diburu atas kasus penggerebekan narkoba ini.”Tunggu kita rilis kalau sudah lengkap,” imbuh Mukti Juharsa.
Usai penggerebekan vila tempat produksi narkoba, penyidik juga masih menguji barang bukti itu ke laboratorium. Karena selain memproduksi ekstasi juga kabarnya ada narkoba jenis lain yaitu ganja.