Pablo Benua Buat Surat Minta Maaf, Ingin Rey Utami Dibebaskan
Masa penahanan trio tersangka kasus 'ikan asin', pasangan Pablo Benua-Rey Utami dan Galih Ginanjar, diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari.
Impian Rey Utami untuk mendapatkan penangguhan atau penahanan kota pun buyar. Oleh karena itu, Pablo Benua atas nama istrinya membuat surat permintaan maaf untuk Fairuz A Rafiq.
Surat tersebut dititipkan Pablo Benua pada kuasa hukumnya, Burhanuddin. Hal ini merupakan salah satu upaya Pablo Benua agar permohonan penangguhan penahanan Rey Utami dikabulkan.
Berikut adalah isi surat permintaan maaf Pablo Benua yang ditujukan kepada Fairuz:
Surat Permintaan Maaf
Saya Pablo Putra Benua ingin meminta maaf kepada:
1. Sdr.i Fairuz
2. Ibu-ibu dan perempuan di seluruh Indonesia
3. Seluruh masyarakat Indonesia
Atas segala hal yang telah terjadi terkait kasus ikan asin yang sebelumnya viral dan membuat kegaduhan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Saya sebagai orang yang namanya terseret dikarenakan saya sebagai salah satu pemilik dari manajemen yang mengelola YoTube channel Rey Utami dan Benua, juga memohon maaf kepada orang-orang yang mungkin tersinggung dan merasa dilukai hatinya oleh saya, baik secara langsung maupun dari video yang sering saya buat dan ada di channel YouTube Rey Utami dan Benua.
Melalui surat ini juga, saya ingin memohon kepada bapak-bapak penyidik untuk menangguhkan istri saya, Rey Utami dikarenakan saya dan Rey Utami memiliki seorang anak yang masih berusia 1 tahun dan masih menyusui/ ASI.
Mohon agar alasan kemanusiaan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi bapak-bapak penyidik untuk permohonan penangguhan penahanan istri saya Rey Utami.
Kamis, 1 Agustus 2019
Tanda Tangan
Pablo Benua
Burhanuddin menyayangkan masa penahanan kliennya ditambah 40 hari. Meski dia melihat ini adalah strategi untuk penyidik menyelesaikan kasus-kasus Pablo Benua lainnya.
"Sayangkan juga gitu kenapa bisa ditunda cuma kita kan prihatin juga kepada Rey, ini supaya kasus-kausnya Pablo bisa selesai. Jadi ini mungkin strategi penyidik di Polda Metro Jaya, kita hargai sepanjang yang namanya penegakan HAM tetap kita usahakan," katanya.
Dengan adanya surat ini, Burhanuddin mengatakan dia sangat berharap penangguhan penahanan Rey Utami bisa ditangguhkan. "Masih berproses suratnya sudah masuk, belum ada tindakannya. Ini kan masih ada 40 hari siapa tahun dua minggu, 3 minggu ke depan," harap Burhanuddin.