OTT Polresta, ASN Dilimpahkan Jaksa
Seorang aparatur sipil negara (ASN) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diproses Polresta Probolinggo, Jawa Timur. Pria bernama Slamet Rianto itu, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Dia disangka melakukan korupsi uang retribusi pedagang di Pasar Baru, Kota Probolinggo sekitar Rp118 juta.
"Tersangka SR (Slamet Rianto) terkena OTT awal 2019 silam. Setelah kami lakukan penyidikan, pada 19 November 2019 SR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Selasa, 10 Maret 2020.
Dia menambahkan, tersangka diduga melakukan korupsi retribusi pedagang Pasar Baru antara tahun 2013-2017.
Tersangka saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Probolinggo. Belakangan berkembang informasi bahwa ASN tersebut mengajukan pensiun begitu terbelit kasus hukum.
Polisi lantas melakukan OTT terhadap SR. Disinggung mengapa proses penyidikan berlangsung relatif lama, sekitar tiga tahun, AKP Nanang mengatakan, perlu menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Apalagi ketika berkas sempat dinyatakan P-19 oleh kejaksaan, sehingga kami perlu melengkapi kekurangan berkas," jelasnya.
Kejaksaan Negeri menyatakan berkas sudah sempurna (P-21), pada 24 Desember 2019. Tersangka dijerat UU 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Pemberantas.an Tindak Pidana Korupsi. "Hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tegas AKP Nanang.
Setelah diserahkan kejaksaan, nasib tersangka tergantung Kejaksaan Negeri Probolinggo. "Mau ditahan atau tidak terserah kejaksaan," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Slamet Rianto masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo.