OTT KPK, Wabup Timbul Prihanjoko jadi Plt Bupati Probolinggo
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko menerima Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa. Serah terima SPT tersebut berlangsung di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa sore, 31 Agustus 2021.
Jabatan Plt bupati itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa dini hari.
Berdasarkan catatan, Timbul sudah dua periode ini mendampingi Bupati Tantri sebagai wakil bupati (wabup) yakni, periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Kepada wartawan di Probolinggo, Timbul membenarkan dirinya telah menerima SPT sebagai Plt Bupati Probolinggo dari Gubernur Jatim. Ia mengaku, segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Probolinggo dan kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang jelas, agenda pertama kami, segera membereskan soal penjabat (Pj) kepala desa di sejumlah desa yang jabatan kadesnya berakhir September mendatang,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Perlu diketahui, masa priode jabatan kepala desa (Kades) di 252 desa di 24 kecamatan akan segera berakhir masa jabatannya pada 9 September 2021. Kekosongan jabatan kades itu selanjutnya akan diisi Pj kades.
Disinggung soal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Timbul mengatakan, sesuai rencana digelar Februari 2022 mendatang.
Soal rencana pengisian Pj kades ini pula yang menyeret Bupati Puput Tantrianasari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena OTT KPK. KPK dalam rilisnya mengatakan, keduanya terlibat menerima uang pelicin Rp 20 juta dari sejumlah calon Pj kades.
Masih versi KPK, kelak bila Pj kades itu sudah mulai bekerja, mereka diminta kembali memmbayar uang pelicin sebesar Rp 5 juta per hektare tanah kas desa (tanah bengkok) yang disewakan kepada pihak lain.