OTT KPK Ungkap Dugaan Pungli di UNJ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam OTT tersebut, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.
Dikutip dari Antara, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi dari Itjen Kemendikbud tentang adanya dugaan praktik rasuah oleh Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"K (Rektor UNJ Komarudin), diduga meminta sejumlah uang kepada seluruh dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp5 juta melalui D (Dwi Achmad Noor)," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, uang itu diduga akan diberikan sebagai bentuk THR kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujar Karyoto.
Mendapatkan informasi tersebut, penyidik KPK langsung bergerak dan menangkap sejumlah orang. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang diduga hasil pungli itu.
“Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan D beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” beber Karyoto.
Setelah meminta keterangan kepada ketujuh orang yang diduga terlibat dalam gratifikasi dari pihak UNJ dan Kemendikbud, KPK melimpahkan kasus ini kepada kepolisian. Alasannya, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara
“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” pesan Karyoto.
Advertisement