OTT KPK, Ruang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disegel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 19 Januari 2022 malam. Dua orang yang diamankan adalah Hakim IH dan panitera pengganti H dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan kabar tersebut. "Kami pagi ini sangat dikejutkan dengan ada adanya info bahwa oknum hakim dan panitera Surabaya di OTT oleh KPK,” ungkapnya saat dijumpai Ngopibareng.id di PN Surabaya, Kamis 20 Januari 2022.
Penangkapan tersebut, kata Martin Ginting, terjadi pada Rabu malam. Namun, dirinya baru mengetahui pada saat masuk kerja, Kamis pagi. Karena pintu ruangan hakim sudah disegel KPK.
“Tadi pagi tahu resminya (penangkapan hakim dan panitera pengganti) karena ada penyegelan (ruang hakim) itu. Kita hubungkan dengan isu. Sudah ada info dari KPK memang ada oknum PN Surabaya yang tertangkap,” jelasnya.
KPK telah menyegel ruang hakim yang berada di lantai empat gedung PN Surabaya. Penyegelan ruangan tersebut dilakukan sejak Kamis, pukul 07.30 WIB. Setelah menyegel, tim KPK bergegas pergi.
Lebih lanjut, Martin Ginting mengaku tidak bisa bicara banyak mengenai OTT yang dilakukan kepada hakim dan panitera pengganti tersebut. Dia menyerahkan seluruh penanganan kepada pihak KPK yang telah melakukan penangkapan.
“Ranah dari kewenangan KPK untuk mempublikasikan secara detail kasusnya, karena kita sebenarnya korban, bukan kita yang menceritakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Usai menciduk Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, KPK membeberkan OTT di PN Surabaya. OTT KPK ini melibatkan satu paket, yakni hakim, panitera pengganti, dan pengacara.
"Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 20 Januari 2022.
Ali mengatakan mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.