OTT KPK, Ruang Hakim Disegel Sidang di PN Surabaya Tetap Berjalan
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, atas nama Itong Isnaeni Hidayat (IH), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap penanganan perkara. Hakim ditangkap bersama panitera pengganti berinisial H.
Dari pantauan Ngopibareng.id, ruang kerja hakim dan panitera yang berada di Gedung belakang PN Surabaya telah disegel KPK. Namun, saat hendak mengambil gambar di lokasi penyegelan, petugas dari PN Surabaya tidak memberikan izin.
Di samping itu, akses menuju ruang kerja hakim dan panitera menggunakan akses fingerprint. Sehingga tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang kerja hakim dan panitera.
"Tadi pagi disegel oleh KPK. Kita juga tidak boleh masuk," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis, 20 Januari 2022.
Meski ada penyegelan, aktivitas PN Surabaya tetap seperti biasa. Hilir mudik masyarakat mencari keadilan di PN Surabaya terus berdatangan.
Martin Ginting mengungkapkan, sidang tetap berjalan seperti biasa. "Sidang tetap berjalan seperti biasa sesuai jadwalnya," katanya.
Diketahui, dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis, 20 Januari 2022 subuh, tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera Hamdan, serta seorang pengacara.
Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Sementara itu, KPK belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut. Mereka akan menyampaikan hal itu berikut pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam konferensi pers mendatang.