OTT KPK di PN Surabaya Terkait Suap Kasus PHI Senilai Rp150 Juta
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengamankan seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat, panitera berinisial H, dan seorang pengacara berinisial SH.
Menurut sumber di PN Surabaya, hakim, panitera dan pengacara itu ditangkap saat transaksi suap dalam penyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Surabaya.
Dalam penyelesaian PHI itu, diduga hakim Itong dan panitera H menerima imbalan sebesar Rp150 juta dari seorang pengacara SH. Namun demikian, sumber tak menyebut secara kasus PHI yang tengah ditangani hakim Itong.
"Hakim menerima suap dari pengacara SH sebesar Rp150 juta dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial sebuah perusahaan di Surabaya," kata sumber yang tak mau disebutkan inisialnya, Kamis, 20 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di PN Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022 subuh. Dari hasil OTT tersebut, berhasil diamankan seorang hakim, panitera dan pengacara.
"Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 20 Januari 2022.
Hingga saat ini, KPK sedang memeriksa hakim, panitera dan pengacara tersebut. "Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Ali.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, Ali mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai. "Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.