OTT KPK di Mojokerto Terkait Commitment Fee, Ini Detail Kasusnya
Jakarta : Empat orang akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka korupsi dalam kasus tangkat tangan (OTT) di Kota Mojokerto. Dari empat orang itu, tiga orang tersangka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan seorang tersangka lain yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, yang ditetapkan sebagai pemberi suap. Sedangkan dua orang lagi, yang berperan sebagai perantara belum ditetapkan sebagai tersangka dan baru berstatus saksi.
"Kasus ini berkaitan dengan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Sabtu 17 Juni 2017. Dana yang dialihkan sebesar Rp13 miliar yang sebelumnya untuk pengadaan program penataan lingkungan yang kemudian dibatalkan.
Usai pembatalan kemudian terjadi negosiasi antara Dinas PUPR Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Mojokerto untuk mengalihkan anggaran. "Tercapai commitment fee untuk DPRD senilai Rp500 juta," ujarnya.
Sementara itu, dari OTT kali ini, KPK menyita uang senilai Rp470 juta. Dimana Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta adalah setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Hingga malam ini, keenam orang yang terjaring OTT di Mojokerto masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Sekadar diketahui, OTT sendiri dilakukan di beberapa tempat di Kota Mojokerto pada Jumat 16 Juni 2017 malam. (wah)