OTT KPK Bye
OTT adalah singkatan dari operasi tangkap tangan. Istilah itu biasa dipakai saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi. Terakhir, KPK menggelar OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan "tiga paket" hakim, panitera pengganti, dan pengacara terkait kasus di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dilansir dari laman kpk.go.id, menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP arti tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penjelasan KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah OTT saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Pihaknya kini akan menggunakan istilah tangkap tangan.
"Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli Bahuri saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta.
Firli Bahuri memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Dia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.
144 OTT KPK
Istilah OTT di KPK memang memiliki sejarah panjang. Sejak awal KPK berdiri, total ada 144 kali OTT yang digelar KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri sempat memamerkan capaian OTT KPK. Saat itu, Ali mencatat total telah melakukan 141 OTT sejak KPK berdiri.
"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," kata Ali kepada wartawan.
"Sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK ini sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu. Di lain sisi, masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontra-produktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meyakini KPK tak akan kehilangan taji untuk menangkap para koruptor meski tak menggunakan istilah OTT lagi.
"Saya percaya KPK tidak akan kehilangan taji walau istilah OTT diganti. Strategi KPK yang terkini dalam memberantas korupsi, di mana mereka lebih gencar menangkap pejabat-pejabat yang ada di daerah daripada di pusat," tandasnya.