OTT KPK Bupati Nganjuk, NRH Ditahan di Bareskrim Polri
Setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) kini menjadi tersangka kasus jual beli jabatan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditahan
Kuasa Hukum Bupati Nganjuk NRH, Ari Hans Simaela mengatakan jika kliennya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia mengaku terakhir kali berjumpa dengan Bupati Nganjuk sebelum Idul Fitri guna melakukan tanda tangan surat kuasa.
Ia juga meminta agar semua pihak menghormati kasus hukum yang sedang berjalan. Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," katanya dilansir dari suara.com, Kamis 27 Mei 2021.
Enam Orang Ikut jadi Tersangka
Penyidikan KPK selain menetapkan Bupati Nganjuk NRH sebagai tersangka, juga menyeret enam orang lain.
Adalah ajudan Bupati Nganjuk, Izza Muhtadin yang menjadi satu-satunya tersangka dengan status non pegawai negeri sipil. Izza adalah pegawai honorer. Peran Izza bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke bupati.
Lima tersangka lain adalah camat di bawah kepemimpinan Bupati Nganjuk NRH. Mereka antara lain Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, dan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. "Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata seorang sumber,dikutip dari suara.com.
Wabup Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk
Sebagai pengganti dari Novi Rahman Hidayat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasansa melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk. Pelantikan telah dilakukan pada Selasa, 11 Mei 2021 lalu.
Marhaen Djumadi dilantik mengikuti ditahannya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Petugas sebelumnya menyita uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo, sebagai barang bukti dalam OTT KPK. (Sua)