Sogok Bupati Sidoarjo, Kontraktor Dapat Proyek Rp40,4 Miliar
Upeti yang diterima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dari kontraktor rekanan Pemkab Sidoarjo tergolong kecil jika dibandingkan dengan proyek yang diterima kontraktor. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta, sedangkan tersangka kontraktor Ibnu Ghopur telah mendapatkan empat proyek infratsruktur dengan nilai total Rp40,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian dari suap yang kecil itu harus ditanggung oleh banyak penduduk Sidoarjo.
"Kalau suap menyuap proyek infrastruktur seperti ini dibiarkan, selain merugikan negara, masyarakat akan menjadi korban. Karena harus menerima pekerjaan yang berkualitas rendah," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron, kepada ngopibareng.id Kamis 9 Januari 2020.
Dengan adanya kongkalikong antara kontraktor dengan pejabat, mengakibatkan kontraktor rekanan pemerintah akan bekerja semaunya. Sebab telah membungkam pejabat yang berwenang.
Kualitas barang akan dipalsukan dengan yang bermutu rendah. "Adanya bangunan sekolah yang ambruk bisa jadi akibat kong kalikong itu," kata Gufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima tersangka lain dalam kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. Bupati dan tiga tersangka lain ditetapkan sebagai penerima suap sementara dua tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap.
Terdapat empat proyek yang dimenangkan kontraktor Ibnu Ghopur, seorang tersangka pemberi suap, sepanjang Agustus hingga September 2019. Empat proyek infrastruktur itu total bernilai Rp 40,4 miliar.
Proyek itu antara lain, pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerjowo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.