OTT, KPK Amankan 5 Orang dan Uang 21.000 Dollar Singapura
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. Selain mengamankan dua jaksa, KPK juga mengamankan 3 orang, 2 diantaranya pengacara dan 1 dari pihak swasta, sehingga total yang diamankan ada 5 orang.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua Jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," katanya, kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2019.
Lanjut Laode, para pihak yang diamankan itu sedang diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Syarif menyebut penangkapan itu terkait dugaan adanya transaksi suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Kini kelima orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
(haf/haf)
Selain mengamankan 5 orang itu, KPK juga menyita uang sebagai barang bukti sebesar 21 ribu dollar singapura. "Ada barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," katanya. (wit/ant)