OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang 45 Ribu Dolar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita uang sekitar 45 ribu dolar Singapura atau setara Rp472 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.
Dalam OTT kali ini, KPK menangkap enam orang termasuk di dalamnya hakim dan panitera di PN Jakarta Selatan.
"Sebagai barang bukti perkara kami menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu 28 November 2018.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT kali ini dilakukan pada Selasa 27 November 2018 malam hingga Rabu 28 November 2018 dini hari.
Menurut Agus, OTT kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Sayangnya Agus tidak bersedia merinci perkara yang dimaksud. "Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ada enam orang yang kami amankan," kata Agus. (man)
Advertisement