OTT di Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jogjakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, 19 Agustus 2019.
Kelima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus Anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Kemudian anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwobowo; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.
Alex menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019.
"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah EFS (Eka Safitra) di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," kata Alex.
Selanjutnya, KPK ke rumah Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan mengamankan Eka Safitra di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB. Dari Eka Safitra, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000.
"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ujar Alex.
Secara paralel, tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.
"Semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kemudian, lembaga antirasuah mengamankan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada pukul 15.42 WIB.
Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwobowo, Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB,” kata Alex.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Dalam perkara ini, Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee.
Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (wit/ant)
Advertisement