Otopsi Jenazah Brigadir J, Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM
Otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J dilaksanakan di RS Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022. Proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen dan tidak dapat diintervensi. Di antaranya termasuk Kompolnas dan Komnas HAM.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Dedi mengatakan tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial. Tim forensik ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Hasil otopsi ulang juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan. Proses autopsi ulang ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan bukti yang akan memperkaya alat bukti yang dimiliki penyidik tim khusus.
"Konsekuensi kedua, karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," katanya.
Hasil otopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.
Komnas HAM-Kompolnas
Dedi menambahkan, proses ekshumasi jenazah Brigadir J dilaksanakan dengan pengawasan tim khusus eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas. Komnas HAM dan Kompolnas juga dipastikan tidak dapat diintervensi.
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir. Sama, beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi.