Otak Penipuan Umrah dan Investasi Bodong Mojokerto Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Muchammad Nasir. Pria 43 tahun ini merupakan otak pelaku penipuan umrah abal-abal dan investasi bodong. Pria asal Kelurahan Ngiden Jakungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini, menerima uang sebesar Rp 2,027 miliar. Uang tersebut terkumpul sejak 2019. Jumlah korbannya mencapai 232 orang.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku dilaporkan oleh para korban pada 27 Mei 2021, lalu. Pelaku diduga melakukan penipuan pemberangkatan umrah murah dan investasi fiktif dengan keuntungan yang cukup besar.
"Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP," kata Apip kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa 16 November 2021.
Tersangka melakukan aksi penipuan itu sejak bulan Agustus tahun 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka telah terbukti melakukan penipuan umrah dan investasi fiktif.
"Barang bukti yang diamankan ada kuitansi sebanyak 8 lembar," ujar Apip.
Tersangka menawarkan pemberangkatan umrah dengan tarif yang sangat murah kepada para korban. Selain itu tersangka juga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 14 persen kali 15 bulan.
"Pelaku menawarkan umrah sebesar Rp 10 juta per paket yang akan diberangkatkan 2 tahun kemudian. Yang kedua adalah investasi yang diberikan keuntungan sekitar 14 persen persen bulan. Adapun total dana atau modal yang berhasil didapat dari para korban senilai Rp 1,9 miliar," ungkapnya.
Apip menambahkan, para korban tidak hanya berasal dari Mojokerto, namun juga ada di daerah luar Jatim.
"Kami dari jajaran Satreskrim masih mendalami, korban tidak hanya tersebar di Jawa Timur, ada juga di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami akan kembangkan sampai selesai," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru menambahkan, keuntungan investasi yang ditawarkan pelaku sangat tidak wajar.
Setelah dikakukan penyelidikan, ternyata uang investasi dari para korban dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan main treding oleh pelaku.
“Uang dipergunakan keperluan sehari-hari dan treding di aplikasi Hipo yang menghasilkan uang krypto,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan degan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Advertisement