Kronologi Istri Habisi Hakim PN Medan Jamaluddin
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan mayatnya di jurang 29 November lalu, ternyata meninggal dibunuh atas permintaan istri mudanya, Zuraida Hanum. Hanum menyewa dua orang laki-laki JP dan RF untuk membunuh suaminya
Polda Sumut menetapkan tiga orang tersebut sebagaui tersangka sekaligus mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di Mapolda Sumut, Rabu, menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah permasalahan rumah tangga. "Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini," katanya. Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN (Zuradia Hanum) atau istri korban menyewa tersangka JP (Jefri Pratama) dan RF (Reza Fahlevi) untuk membunuh suaminya. "Ini pembunuhan berencana. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," ujarnya.Diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 29 November. Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.Dari penyidikan, diketahui korban dibunuh sehari sebelumnya. Kamis 28 November sekitar pukul 02.00, istri korban membuka pintu rumah dan menyuruh JP dan RF masuk, lantas mengantar keduanya ke kamar atas di mana korban sedang tidur bersama putrinya. Korban yang saat itu lelap, segera digulung dengan bed cover, kemudian wajahnya dibekap dengan bantal sampai tidak bernafas lagi. Putri korban sempat terbangun, tapi oleh Zuraida disuruh kembali tidur. Istri korban kemudian menyuruh JP dan FR mengakatnya ke mobil dan membawa ke Deli Serdang, lantas mendorong mobil itu masuk ke dalam jurang. (ant)
Advertisement