Otak Brigadir Joshua Pindah ke Perut, Ini Kata Saksi Forensik
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ahli forensik dan medikolegal dari Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 19 Desember 2022.
Farah merupakan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo cs. Farah merupakan dokter yang berdinas di Instalasi Kedokteran Forensik di Pusdokkes Polri dan melakukan autopsi awal terhadap jenazah Brigadir Joshua, pada 8 Juli 2022.
Mulanya, tim pengacara sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, meminta Farah menjelaskan terkait pemindahan otak Yosua. Farah mengatakan, pihaknya memeriksa semua organ dan akan dikembalikan ke tempat semula setelah proses autopsi selesai.
Menurut Farah, pemindahan otak ke perut itu merupakan bagian dari proses embalming atau pembalsaman usai autopsi. Untuk memaksimalkan pembalsaman, otak direndam dengan formalin kemudian dimasukkan ke rongga perut.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," terangnya.
Farah menjamin autopsi dilakukan sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak ada organ tubuh Brigadir Joshua yang diambil atau ditinggalkan di luar tubuh.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," terang Farah.
Advertisement