Otak Babi Ngepet Pesugihan di Depok Didakwa Pasal Berlapis
Masih ingat kasus babi ngepet pesugihan palsu di Depok? otak dari skenario babi ngepet tersebut, Adam Ibrahim didakwa pasal berlapis oleh jaksa.
Dakwaan Berlapis
Adam Ibrahim adalah otak dalam peristiwa babi ngepet pesugihan palsu di Depok, pada April 2021 lalu. Tiga jaksa di di Pengadilan Negeri Depok mendakwa otak babi ngepet palsu ini dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Adam Ibrahim dianggap menyiarkan berita bohong serta menyebabkan masyarakat resah dan gaduh. "Terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar dan nyata ada," kata Jaksa Putri Dwi Astrini, dikutip dari detik.com, Selasa 14 September 2021.
Ingin Viral
Selain menyampaikan pasal dakwaan bagi dalang babi ngepet pesugihan palsu, jaksa juga menyebut motif Adam Ibrahim membuat berita palsu yang menggemparkan itu.
Menurut Jaksa Dwi, Adam Ibrahim sengaja mengarah cerita tentang babi ngepet pesugihan palsu itu lantaran ingin populer dan viral. "Maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut," imbuhnya.
Babi Pesugihan Palsu
Pada 27 April 2021, Adam Ibrahim menangkap babi ngepet pesugihan di perkampungan di Depok.
Lewat drama yang melibatkan beberapa warga setempat, Adam Ibrahim yang sehari-hari dikenal sebagai ustaz di kampung setempat, mengarang kisah tentang babi-babi pesugihan tersebut .
Mengikuti sejumlah warga yang mengaku kehilangan uang, Adam Ibrahim mengembuskan isu tentang babi pesugihan yang sering berkeliaran di kampung mereka.
Dengan mengajak beberapa pemuda, pada satu malam, Adam Ibrahim menangkap babi pesugihan yang disebut jelmaan manusia, dengan cara telanjang.
Sementara faktanya, babi malang itu dibeli dari online dengan harga Rp 500 ribu. Skenario lantas diatur seolah-olah babi itu adalah jelmaan manusia yang berubah menjadi babi lantaran aksi mencuri uangnya, ketahuan.
Babi pesugihan palsu itu lantas dipotong kepalanya dan dikubur tak jauh dari lokasi ditangkap, yang berada di samping kediaman Adam Ibrahim.