Organisasi Profesi Kesehan Jatim Tolak Omnibus Law Kesehatan
Kelompok organisasi kesehatan di Jawa Timur (Jatim) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law tentang kesehatan.
Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia Jatim, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) Jatim.
Ketua IDI Jatim, DR. Dr Sutrisno, Sp.OG (K) mengatakan, setiap kelompok profesi kesehatan sudah memiliki perundangan sendiri dan tidak bisa disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law.
"Setiap organisasi kesehatan memiliki perundangan masing-masing yang saat ini masih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, setiap profesi kesehatan itu unik dan spesifik, sehingga tidak bisa ringkas dalam bentuk Omnibus Law," katanya ditemui di kantor IDI Jatim, Jalan Dr Moestopo Surabaya, Senin, 14 November 2022.
Berdasarkan banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, pihaknya merasa banyak hal yang kurang tepat, baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukumnya. Dikhawatirkan adanya Omnibus Law Kesehatan ini akan berpengaruh pada layanan kesehatan kepada masyarakat.
"RUU ini juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang sudah berjalan baik," ujar dokter Sutrisno.
Pihaknya juga menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas.
"Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan di daerah-daerah dengan melibatkan OP yang selama ini sudah ada," imbuhnya.
Terakhir, pihaknya juga meminta pemerintah tetap mempertahankan UU yang sudah ada seperti UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.
"Kalau memang ingin menyusun UU kesehatan yang baru, kami harapkan untuk tetap melibatkan organisasi profesi yang sudah ada. Karena kami yang tahu kondisi di lapangan seperti apa," tandasnya.