Organda Jatim Sebut Permenhub 13 2021 Tidak Jelas
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur mengharap kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.
Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah Mustafa mengatakan, aturan yang dikeluarkan masih banyak tanda tanya. Sebab, dalam aturan tersebut akan memberhentikan kegiatan transportasi, namun di poin lain memberikan pengecualian.
"Jangankan saya yang berkecimpung langsung dengan dunia transportasi, masyarakat saja bingung dengan penjelasannya ditambah ada pengecualian. Maksudnya apa kita masih bingung, maka kementerian harus bicara jelas," ujar Firmansyah kepada Ngopibareng.id, Jumat 9 April 2021.
Karena itu, ia mengatakan, akan melihat perkembangan dari dinamika yang akan berkembang pasca keluarnya peraturan tersebut. Namun, yang pasti ia berharap Kemenhub dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas.
Ia mengaku, kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 ini akan lebih berbahaya penularannya pada masa libur panjang. Termasuk libur panjang Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun lalu memunculkan lonjakan kasus yang begitu tinggi.
Di sisi lain, apabila pemerintah betul-betul berupaya merelaksasi ekonomi masyarakat maka transportasi tidak boleh diberhentikan.
"Jelas gak bisa berhenti, transportasi urat nadi perekonomian. Kalau sampai benar-benar dari Kemenhub mengatakan itu, ga tau lagi deh saya," pungkasnya.
Organda Jatim sebelumnya sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Jatim agar di terminal disediakan GeNose C19. Fungsinya sebagai deteksi awal, sehingga penumpang yang akan berangkat dalam kondisi yang betul-betul sehat. Dengan begini, percepatan relaksasi ekonomi dapat terwujud.