Orang Tua Korban Terseret Ombak Pantai Drini Menolak Surat Perdamaian
Orangtua siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta menolak surat perdamaian yang disodorkan pihak sekolah dan komite.
Orang tua almarhum Malvein Yusuf Adh Dhuqa itu mengaku disodori surat pernyataan bermaterai sebanyak tiga lembar setelah rombongan para guru datang ke rumahnya untuk doa bersama, pada Rabu 29 Januari 2025.
"Saya tiba-tiba disodori suruh baca, suruh tandatangan secepatnya," kata Yosef 44 tahun ayah almarhum Malvein, di rumah duka, Kamis 30 Januari 2025.
Ia menyayangkan, etika pihak sekolah tersebut yang dianggap terburu-buru dalam memberikan surat menyurat tersebut. Dimana kondisi masih dalam suasana duka.
Dijelaskan Yosef, isi dari surat itu adalah menyatakan bahwa pihak keluarga mengikhlaskan dan tidak menuntut secara hukum lalu menganggap tragedi kecelakaan laut. "Ini tidak sopan apalagi suasana masih duka, baru dua hari," jelasnya.
Surat yang disodorkan wali kelas anaknya itu pun tidak ditandatangani oleh Yosef namun langsung disobek dihadapan oknum guru itu meskipun wali murid dua korban meninggal dunia lainnya sudah menandatangani surat bermaterai itu.
"Setelah tandatangan katanya ada santunan, itu yang membuat saya marah langsung saya sobek," tegasnya.
Bahkan hingga saat ini Yosef mengaku belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi putra tercintanya itu meninggal dunia. "Gurunya kami tanya, tidak menjawab. Diam saja," jelas Yosef.
Sementara, Bella kakak sepupu MYP mengaku, sang tante Istiqomah 38 tahun yang merupakan ibu korban sempat dihubungi oleh guru anaknya sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa 28 Januari 2025.
Ibu korban hanya diminta mengirimkan Kartu Indonesia Anak (KIA), tidak menginformasikan jika anaknya telah meninggal dunia terseret ombak.
"Sempat tante diminta foto KIA sekitar jam 11 dan tidak ngomong apa-apa. Habis itu sudah tidak bisa dihubungi (walikelas)," bebernya.
Ibu korban Istiqomah menambahkan, ia sebenarnya melarang putra keduanya itu untuk berangkat ke Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.
Istiqomah menyebut, biaya yang ia keluarkan untuk outing class itu senilai Rp500 ribu. Dirinya juga tidak diberi kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh anaknya itu.
Dia juga mengatakan, tidak ada surat izin dari orang tua secara tertulis sebelum anaknya berangkat outing class di Pantai Drini itu.
"Biayanya Rp500 ribu, yang bayar anak saya langsung, ya tidak dikasih surat atau kwitansi gitu," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruby Hartoyo mengaku, surat tersebut diperuntukkan untuk administrasi jasa asuransi. Namun ia tak membeberkan secara rinci.
Ia pun menjelaskan, jika hal itu ditunda terlebih dulu. "Ndak, sudah. Itu kemarin dari jasa asuransi, cuman kita ndak usah dulu," katanya.
Hingga saat ini, Kadisdikbud membeberkan, Kepala SMP Negeri 7 Mojokerto masih di Yogyakarta dan belum kembali ke Mojokerto.
"Kepala sekolah masih di Yogyakarta, yang lainnya sudah kembali. Informasi kemarin waktu saya berangkat itu Kepala Sekolah masih di Yogyakarta," pungkasnya.
Advertisement