Orang Tua Kembali Paksa Dinas Pendidikan Reset Server PPDB
Pasca mendengar keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan yang menyebut jika Pemerintah Kota Surabaya tak bisa menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya periode 2019, ratusan orang tua murid pun kemudian menyatukan suara.
Mereka menyatakan jika tak menolak dengan sistem zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun mereka menuntut adanya perubahan komposisi jalur penerimaan. Mereka menuntut porsi 70 persen dari pagu adalah berdasarkan nilai sedangkan sisanya yang 30 persen berdasarkan zonasi.
Mereka juga mendesak kepada Pemerintah Kota Surabaya agar mengulangi kembali alias mereset server PPBD sesuai dengan komposisi yang mereka inginkan itu.
"Kami mau keputusan hari ini. Data harus nol kembali dan pendaftaran harus diulang dengan ketentuan di atas," kata Agus koordinator aksi.
Beberapa perwakilan dari orang tua siswa, saat ini sedang bernegosiasi agar bisa bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mendesakan tuntutannya tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Surabaya menyebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyebut, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP wajib dilakukan. Karena hal tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Bahkan Ikhsan berujar, apabila sistem tak dijalankan, Surabaya akan mendapat sanksi dari Kemendikbud.
"Pelaksanaan sistem PPDB dari pusat wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan Surabaya akan dapat sanksi. Sanksi itu berupa pencabutan fasilitas pendidikan dari jenjang SD sampe SMA. Bukan hanya sekolah negeri, namun sekolah swasta pun juga," ujar Ikhsan di hadapan para para orang tua murid yang menggelar aksi siang tadi. (pit)
Advertisement