Orang Tua Ayu Ting Ting Buru Haters, Pengacara Pesan Hati-hati
Polemik aksi orang tua Ayu Ting Ting memburu seorang haters beralamat di Bojonegoro terus membesar. Pro dan kontra muncul. Pengacara kondang Hotman Paris bahkan berpesan agar orang tua Ayu Ting Ting hati-hati. Jangan sampai justru menjadi pihak yang bersalah di mata hukum.
Buru Haters ke Bojonegoro
Diketahui, orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah mendatangi rumah seorang haters Ayu Ting Ting yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu 28 Juli 2021 lalu.
Kabar itu sebelumnya disampaikan lewat Instagram Umi Kalsum. Di dalamnya terlihat Umi Kalsum, Abdul Rozak, dan sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah sederhana berdinding kayu di Bojonegoro.
Dalam keterangannya, Umi Kalsum menyebut telah bertemu dengan orang tua haters Ayu Ting Ting, sementara pelaku sedang berada di Singapura dan bekerja sebagai TKI. Diketahui jika pelaku membully Ayu Ting Ting lewat akun @gundik_empang di Instagram.
Selanjutnya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak menyebut jika mereka menempuh jalur hukum melaporkan pelaku dan orang tuanya. Sikap ini belum berubah meski pelaku dan orang tuanya telah meminta maaf.
Komentar Anggota DPR RI
Aktivitas orang tua Ayu Ting Ting mencari haters hingga Bojonegoro, dilakukan saat PPKM Darurat berlangsung. Hal itu memancing tanya dari anggota DPR. Rahmad Handoyo dari Komisi IX meminta agar orang tua Ayu Ting Ting menjelaskan cara mereka lolos dari penyekatan, hingga sampai di Bojonegoro.
Ia heran, apakah bepergian dengan alasan keperluan keluarga, yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting, masuk dalam tujuan essensial atau kritikal, sehingga lolos penyekatan.
"Menurut saya, itu bagian yang harus dipertanggungjawabkan, apalagi sampai masuk ke media. Ini sekaligus menjadi pendidikan bagi masyarakat, edukasi dan sosialisasi," katanya, dikutip dari detik.com, Minggu 1 Agustus 2021.
Sementara diketahui, Kota Depok, lokasi rumah orang tua Ayu Ting Ting, termasuk daerah yang masuk status level 4. Sedangkan Kabupaten Bojonegoro masuk level 3. PPKM level 3-4 memberlakukan penyekatan di sejumlah titik.
Pesan Hotman Paris
Aksi orang tua Ayu Ting Ting juga mendapat respon dari pengacara kondang Hotman Paris. Ia mendukung tindakan orang tua Ayu Ting Ting selama kedatangan mereka tidak melakukan kekerasan dan tidak melakukan penghakiman sendiri.
Namun terkait cacian yang disampaikan Abdul Rozak pada keluarga haters, menurut Hotman jika cacian itu mengarah ke tindak pidana, bisa dilaporkan ke polisi.
Hotman meminta agar orang tua Ayu Ting Ting hati hati dan tidak emosi. Sebab karena emosi, banyak orang yang benar justru menjadi pelaku yang bersalah.
"Contoh begini, dalam kasus pencemaran nama baik, sudah banyak orang yang berutang ya, orang berutang. Pihak yang berpiutang memaki si yang berutang ya, diletakkan di medsos. Semula si piutang yang benar (dan jadi) pihak yang dirugikan, malah terbalik. Malah si berpiutang itu dipidana, sudah di pengadilan yang divonis bersalah," jelas Hotman Paris memberi contoh, dikutip dari detik.com, pada Rabu 4 Agustus 2021.
Pada kasus Ayu Ting Ting, Hotman Paris menyarankan agar mengirim somasi lebih dulu. "Biar ada jawab-menjawab. Kalau pihak sana tidak memuaskan, ya baru lapor polisi gitu lo," saran Hotman Paris. (Dtk)