Terjerat Kasus Vandalisme, Orangtua Rindu Bertemu Anaknya
Samuji rindu dengan putranya, SRA. Aktivis Agraria usia 20 tahun asal Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu tengah terjerat kasus vandalisme. Sejak putranya ditahan di Polresta Malang Kota, pada 22 April 2020, Samuji belum bisa bertemu dengan anaknya.
"Sampai sekarang belum bisa ketemu sama sekali. Saya berharap bisa ketemu meskipun lewat video call," ujar pria 53 tahun itu.
Samuji mengatakan, pada 20 April 2020 pukul 05.00 WIB, ada lima orang yang mengetuk pintu rumahnya. Kelima orang tersebut mengaku dari kepolisian meski tak memakai seragam resmi.
"Mereka datang bawa map. Mereka bilang dari kepolisian. Mereka mau jemput anak saya. Tapi surat penangkapannya tidak ditunjukkan," terangnya pada wartawan, Sabtu 25 April 2020.
Dari kediamannya, Samuji menceritakan kelima orang yang mengaku dari kepolisian tersebut menyita celana panjang dan helm yang dipakai oleh SRA sehari-hari. "Mereka bilang bahwa anak saya ini sudah menggegerkan negara," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim, mengungkapkan sampai saat ini pun pihaknya masih mengusahakan agar pihak orangtua dari ketiga tersangka tersebut bisa menemui anaknya.
"Itu menjadi salah satu permintaan dari orangtua kepada kami dan hampir setiap hari orangtuanya juga menginginkan untuk ketemu tatap muka secara langsung dengan anaknya," terangnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, berbagai langkah hukum ditempuh untuk bisa membebaskan ketiga tersangka tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh tim Kuasa Hukum Aktivis Agraria, Tri Eva Oktarini, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tiga kliennya yang dijadikan tersangka vandalisme oleh Polresta Malang Kota.
"Berkaitan dengan upaya hukum. Kami mengupayakan mengajukan penangguhan penahanan, agar ketiga tersangka ini dapat pulang ke rumah," tuturnya pada Sabtu 25 April 2020.
Eva mengungkapkan tim kuasa hukum sedang mempersiapkan beberapa orang sebagai penjamin ketiga tersangka tersebut agar bisa bebas.
"Sembari itu kami juga sedang menyiapkan pra-peradilan untuk menanyakan dan mempermasalahkan terkait dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi," ujarnya.