Orang Sakit dan Musafir, Haruskah Tetap Berpuasa?
"Saya seorang karyawan yang sering bertugas ke luar kota. Bahkan, juga di luar pulau. Ustadz, bagaimana dengan puasa saya. Apakah saya harus tetap menjalankan ibadah puasa? Lalu, bagaimana dengan orang yang sedang sakit dan proses penyembuhan untuk berpuasa?"
Demikian pertanyaan diajukan Anton Riyanto, warga Banjarsugihan Surabaya pada ngopibareng.id.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut kami hadirkan jawaban ustadz Ma'ruf Khozin, dari Aswaja NU Center Jawa Timur. Berikut lengkapnya:
Orang sakit dan orang yang bepergian jauh melebihi batas Qashar Salat (sekitar radius 90 KM), boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Seperti dalam ayat Al-Quran, yang artinya “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (al-Baqarah: 185)
Sementara bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka membayar fidyah dan tidak mengganti puasa (qadha’). Dalam sebuah hadits disebutkan.
Ibnu Abbas: “Orang yang sangat tua boleh tidak puasa, namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tanpa qadha” (Daruquthni dan al-Hakim).
Dalam sebuah hadits: “Sesungguhnya Allah l memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) puasa” (HR Ahmad).
Demikian penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin. (adi)