Optimalisasi Kebijakan Pemerintah sebagai Solusi Penataan Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 23 tahun. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru (DOB). Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kelahiran DOB memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pengembangan DOB bergantung pada kapasitas kemandirian setiap daerah. Oleh karena itu, masalah yang muncul dalam implementasi otonomi daerah harus diselesaikan dan difokuskan sesuai dengan sektornya masing-masing berdasarkan pembagian urusan dan kewenangan yang dimiliki.
“Pemekaran DOB bukan satu-satunya solusi masalah pemerintahan daerah. Optimalisasi kebijakan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat dapat menjadi alternatif yang merupakan solusi masalah dari pemerintah daerah,” kata Wapres saat menerima Ketua Dewan Perwakialn Daerah Republik Indonesia (DPD RI), A. A. La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponego Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2020.
Menurut wapres, optimalisasi kebijakan tersebut antara lain dapat diimplementasikan melalui program-program yang dampaknya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Optimalisasi kebijakan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat dapat menjadi alternatif (pemecahan masalah) pemerintah daerah. Antara lain misalnya dengan dana desa, program pencegahan stunting (pertumbuhan anak gagal), program jaminan dan bantuan sosial lain (dapat menjadi) salah satu alternatif solusinya,” tutur Ma'ruf Amin.
Terkait keputusan moratorium yang diambil pemerintah, wapres menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang saat ini masih difokuskan untuk menangani dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ma'ruf Amin juga menjelaskan bahwa ke depan, apabila akan dilakukan pembentukan DOB baru, harus dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.
"Kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat. Jadi ini faktor-faktor yang harus bisa terhimpun, dan dilakukan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi daripada bentukan DOB pada periode sebelumnya," tuturnya.
Sebagai contoh, tambah Wapres, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, disebutkan bahwa penataan otonomi khusus di Provinsi Papua dilakukan salah satunya melalui penataan daerah dengan tujuan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat proses pembangunan.
Oleh karena itu, ke depan hendaknya pengembangan DOB dapat memperhatikan faktor-faktor kepentingan strategis nasional seperti tercantum dalam amanat Presiden tersebut.
“Sebagaimana saya katakan tadi, kalau pemekaran DOB ini sebenarnya merupakan bagian dari solusi menyeluruh penyelesaian masalah yang ada,” ujar Ma'ruf Amin.
Terkait ketahanan pangan, pada kesempatan yang sama Wapres juga menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui langkah-langkah strategis.
"Pemerintah sekarang itu selain menyiapkan food estate (lumbung pangan) di Kalimantan tengah, juga melakukan upaya-upaya intensifikasi dengan memperlkuat infrastruktur baik yang sifatnya itu primer, kemudian juga sekunder maupun tersier,” papar Ma'ruf Amin.
“Dan juga mekanisasi dan modernisasi pertanian, bahkan juga melakukan diversifikasi pangan yang kita sedang kemnbangkan supaya tidak hanya tergantung pada bersas,” pungkas wapres.
Sebelumnya, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, menyampaikan tujuan diadakannya rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Wakil Presiden RI kali ini.
“Dalam rapat konsultasi hari ini kami menyampaikan beberapa pokok pembicaraan yang kami rangkum dari pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan juga telah menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini,” tutur dia.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas beberapa pokok pembicaraan lainnya diantaranya Percepatan Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal, serta aspirasi-aspirasi terkait sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Advertisement