Optimalisasi Diradikalisasi, Kemenkumham Jatim Gandeng UNODC
Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Kanwil Kemenkumham Jatim selama ini menjadi motor penggerak pembinaan di lapas atau rutan.
Untuk melengkapi proses pendampingan kepada WBP kasus teroris, Kanwil Kemenkumham Jatim pimpinan Wisnu Nugroho Dewanto itu mengoptimalkan fungsi pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Hal itu ditegaskan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dalam kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana Terorisme, Selasa 15 Maret 2022.
Teguh menjelaskan, WBP teroris bila bersedia kembali menjadi bagian dari NKRI dan mengikuti program diradikalisasi, maka WBP tersebut berhak mengajukan usul program reintegrasi. Baik itu program asimilasi maupun program pembebasan bersyarat. Sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Otomatis klien pemasyarakatan akan menjadi bagian dari Balai Pemasyarakatan," urainya.
Nah, PK yang akan melakukan pembimbingan dan pengawasan dalam menjalankan program reintegrasi di masyarakat. Karena selama ini, lanjut Teguh, tidak mudah bagi seorang klien yang berlatarbelakang mantan WBP terorisme untuk bisa kembali ke tempat tinggal sebelumnya.
"Peran PK dalam membimbing dan mengawasi menjadi sangat penting," tegasnya.
Untuk itu, menurut Teguh perlu adanya perubahan manajemen. Yaitu dengan pola kerja sama antar stakeholder yang berkesinambungan. Peran bapas dituntut lebih kuat dalam menjalankan program reintegrasi bagi WBP kasus teroris.
Salah satu langkah untuk memperkuat peran bapas adalah dengan dibentuknya kerja sama dan kolaborasi dengan United Nations on Drugs and Crime (UNODC). Kerjasama dan kolaborasi ini sangat penting mengingat banyaknya narapidana kasus terorisme di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pelatihan-pelatihan antara Ditjen Pemasyarakatan dan UNODC, dapat lebih melakukan kajian-kajian terkait penanganan narapidana terorisme melalui pendekatan proses disengagement.
Teguh menjelaskan diperlukan alat ukur assessment yang jelas. Supaya penanganan yang diambil tepat sasaran dan mempunyai nilai manfaat bagi WBP.
"Baik selama di dalam lapas, saat menjelang kembali ke masyarakat, maupun saat menjalani pengawasan kembali ke masyarakat," urainya.
Nantinya, hasil dari pembinaan terhadap WBP teroris adalah ketidakmampuan meneruskan nilai-nilai yang diyakini. Selain itu juga melemahkan partisipasi kelompok serta hilangnya dukungan komunitas.
"Hingga menurunnya tingkat risiko radikalisme dan residivisme serta napiter lebih siap dalam proses reintegrasi sosial," jelasnya.
Total WBP teroris berjumlah hingga Februari 2022 sejumlah 456 orang masih berada di lapas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya berada di Jatim.