Opsi Pemecatan Romi di PPP Menggelinding
Asrul Sani, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengatakan, saat ini partai tengah mempertimbangkan opsi untuk memberhentikan Romahurmuziy, Ketum PPP. Opsi itu menggelinding setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romi sebagai tersangka suap.
KPK sudah menetapkan Romi sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur periode 2018-2019.
Asrul Sani juga menuturkan, penetapan status terhadap Romi harus disikapi secara organisasi. Bahwa partai tak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang diduga melakukan kejahatan serius. AD/ART partai menyatakan, jika ketua umum atau pengurus harian PPP diduga terlibat kasus kejahatan serius maka diberhentikan permanen atau sementara. Pemberhentian itu akan dilakukan melalui mekanisme organisasi.
"Pemberhentian permanen atau pemberhentian sementara itu harus melalui mekanisme organisasi, harus dirapatkan pengurus, majelis pertimbangan partai," tegas Asrul.
Selain itu, rapat juga bakal memutuskan apakah salah satu wakil ketua umum atau lainnya akan menggantikan posisi Romi memimpin PPP. Hingga kasus ini bergulir, Asrul akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK dalam kasus tersebut. (*/idi)