Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Beralih ke Daerah, Tingkatkan PAD Banyuwangi
Pemindahan opsen (pungutan tambahan) pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Banyuwangi dipastikan akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi. Meski hanya opsen PKB yang dialihkan ke Pemkab Banyuwangi namun nilainya cukup besar
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Firman Sanyoto mengatakan, berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni opsen PKB dan BBN KB (bea balik nama kendaraan) akan beralih ke daerah.
“Pajak tetap di provinsi, pungutan tambahan pajaknya yang ke daerah, ada perhitungannya kalau tidak salah 66 persen dari nilai pajak,” jelasnya usai pengesahan APBD Banyuwangi tahun anggaran 2025.
Firman menyatakan, dengan adanya opsen PKB ke daerah ini, asumsi kenaikan PAD sebesar 16,08 pada ABPD 2025 itu bisa dioptimalkan dari pendapatan pajak baru dan pendapatan pajak daerah lainnya. Selain itu juga ada digitalisasi pajak yang dilakukan melalui program Sijaka Wangi.
“Insya Allah empat jenis pajak daerah yang menggunakan digitalisasi pajak bisa dioptimalkan di penerimaan APBD tahun 2025, khususnya dari PAD,” tegasnya.
Pada kesematan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Kabupetan Banyuwangi, Guntur Priambodo menegaskan, Pemkab Banyuwangi akan bekerja keras untuk mencapai target kenaikan PAD tahun 2025. Seperti diketahui tahun 2025 PAD tahun 2025 diproyeksi naik sebesar 16,08 persen atau sebesar Rp97,306 miliar.
Menurutnya, proyeksi PAD dalam APBD 2025 sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar). Tentu saja apa yang sudah dibahas di Banggar sudah melalui sebuah evaluasi yang rasional. Menurutnya, Banggar DPRD Banyuwangi tentu memproyeksikan itu dengan suatu pertimbangan.
“Kita, SKPD akan bekerja keras memenuhi itu. Itu diluar rencana inovasi-inovasi itu. Tentu dari yang eksisting itu. Mohon dukungan dari masyarakat supaya kita mampu memenuhi,” ujarnya.