Ops Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Amankan 38 Tersangka
Kepolisian Resor Tulungagung menetapkan 38 orang tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari terhitung 3 hingga 14 Juni 2024. Para tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan penyidik di Reskirim Polres Tulungagung.
RIncian kasusnya, curat sebanyak 21 kasus. Rinciannya, 2 TKP di Kota. Dua kasus 2 TKP Rejotangan, 2 TKP Sumbergempol, 2 TKP Ngunut. Kemudian 2 TKP Ngantru, 2 TKP Campurdarat, 1 TKP Karangrejo, 1 TKP Kedungwaru, 1 TKP Kalangbret, 1 TKP Pagerwojo, 1 TKP Pakel, 1 TKP Bandung, 1 TKP Kalidawir, 1 TKP Besuki dan 1 TKP Tanggunggunung.
Menurut Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur dari sebanyak 21 kasus itu dalam proses pemeriksaan penyidik. Sedangkan untuk kasus curanmor ada 10 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Sendang, 2 TKP Boyolangu, 1 TKP Gondang, 1 TKP Campurdarat, 1 TKP Kedungwaru dan 1 TKP Besuki ). “Kasusnya masih dikembangkan,” ujarnya saat memimpin Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Senin 8 Juli 2024.
Sedangkan selama 12 hari berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka. Tersangka sebagian sudah di titipkan ke Lapas.
“Dalam operasi ini juga diamankan pemilik bubuk misiu sebanyak 1 Kg, yang disimpan untuk petasan”, kata Kasatreskrim.
Dari kasus ini Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan Handak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga milik pribadinya.
Advertisement