Operator Mulai Uji Coba Blokir Ponsel Ber IMEI Bodong
Sejumlah operator seluler di Indonesia mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel berdasarkan data nomor atau kode International Mobile Equipment Identity (IMEI). Tindakan ini dilakukan mengikuti aturan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan beberapa kementerian lain untuk memblokir ponsel ilegal, pada April 2020.
Langkah uji coba pemblokiran rencananya akan dilakukan oleh GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim. Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kemenperin untuk mendukung uji coba regulasi IMEI.
“Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI," kata Aldin dalam siaran tertulisnya.
Telkomsel diketahui akan melakukan uji coba blokir ponsel memanfaatkan data IMEI dari pemerintah pada Selasa, 18 Februari 2020. Sedangkan pada hari ini, Senin 17 Februari 2020, XL Axiata telah melakukan uji coba lebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Hari ini kami bersama2 semua pihak sedang melakukan uji coba teknis," kata Tri lewat pesan singkat katanya. Namun, uji coba ini hanya akan berlangsung selama beberapa jam saja.
Rencananya, pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel BM akan diterapkan pada 18 April 2020 setelah aturannya disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perindustrian, pada Oktober 2019.
Metode pemblokiran sendiri akan terdiri dari daftar hitam atau blacklist dan daftar putih, atau blacklist.
Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir.
Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.
Namun, metode ini masih dibicarakan dengan sejumlah operator seluler di Indonesia.
Pemerintah saat ini telah memiliki pusat data IMEI, yakni Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang dikelola oleh Kemenperin. Dengan Sibina, pemilik ponsel bisa mengecek apakah gawainya legal atau BM, dilansir dari suara.com.
Advertisement