Operasional Truk Dibatasi Selama Nataru, Ini Jadwal Lengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan pembatasan bagi seluruh kendaraan pengangkut barang selama masa angkutan natal 2019 dan tahun baru 2020. Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Dalam Permenhub itu, operasional truk di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional akan dibatasi.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang sejak tanggal 20 Desember 2019 hingga 21 Desember 2019.
Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang;
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang;
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan pada tanggal 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020:
Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang;
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar..
Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum, ternak, pupuk, hantaran pos, uang serta barang kebutuhan pokok.
Advertisement