Operasional Pertokoan di Bondowoso Dibatasi Selama PPKM Darurat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur membatasi operasional pusat perbelanjaaan hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan operasional, ini diberlakukan sejak penerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bondowoso mulai hari ini Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat, itu tertuang dalam Perbup Bondowoso No.34/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes dalam penanganan Covid-19. Selain itu, menindaklanjuti instruksi Mendagri RI No. 16/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
”Pembatasan operasional pertokoan dan supermarket hingga pukul 20.00 WIB merupakan salah satu poin penerapan PPKM Darurat di Bondowoso,” kata Kabag Hukum, Ahmad, Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut dia, pemkab melakukan pembatasan jumlah pengunjung pertokoan dan supermarket. Yakni, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapastitas pertokokan dan supermarket.
”Pengunjung pertokoan dan supermarket maksimal setengah dari kapasitas. Seperti yang sudah-sudah, pertokokan dan supermarket wajib menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Seperti mewajibkan engunjung memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Namun, dalam PPKM Darurat, lanjut Ahmad, pemkab menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat di tempat wisata, resepsi pernikahan, khitnan, pengajian akbar, dan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Ada kegiatan yang ditutup total dan ada pembatasan kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.
”Bondowoso masuk zona merah, sehingga kami berharap masyarakat mematuhi PPKM Darurat ini,” katanya.
Sementara pelayanan kesehatan seperti apotik, toko obat, dan puskesmas serta restoran, rumah makan, supermarket, swalayan, dan PKL menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, kata Ahmad, tetap beroperasi normal.
Namun, khusus pelayanan. makan atau minum di restoran dan rumah makan tidak makan ditempat. ”Restoran, rumah makan, dan PKL hanya melayani pembelian dibungkus,” tandasnya.