Exit Tol Madyopuro Terganjal Izin dan Bangunan Cucian Mobil
Pengoperasian Exit Tol Madyopuro, Kota Malang masih menunggu dua hal, yaitu sertifikat laik operasi dan satu bangunan cuci mobil yang masih berada di sekitar kawasan exit tol.
Humas PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Agus Tri Antyo mengatakan, uji laik fungsi sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR mulai Senin hingga Selasa kemarin. "Sudah dilakukan uji laik fungsi tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Kami menunggu sertifikat laik operasi keluar," tuturnya pada Sabtu 7 Maret 2020.
Agus menegaskan pihak PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang hanya mengurus perihal pembangunan jalan tol dan pengoperasiannya.
Sedangkan perihal masih adanya satu bangunan cucian mobil di sekitar kawan exit tol Madyopuro tersebut, Agus menerangkan itu kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Tanggung jawab pembebasan lahan itu ada di pemerintah. Kami memiliki kewenangan hanya membangun jalan tol saja," ujarnya.
Ditambahkan oleh Direktur PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang Agus Purnomo, bahwa keberadaan bangunan cucian mobil tersebut memang akan berdampak pada antrean kendaraan yang melintas melalui exit tol.
"Secara legalitas tanah lahan itu merupakan tanah negara, saat ini masih dalam proses pengosongan," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses appraisal untuk menentukan jumlah santunan kepada pemilik bangunan cucian mobil tersebut.
"Saya belum tahu jumlahnya (santunan) berapa. Masih menunggu proses appraisal," ucapnya ketika ditemui di Dinas Kesehatan Kota Malang pada Kamis 5 Maret 2020.
Sutiaji memperkirakan bahwa hasil appraisal paling lambat keluar minggu depan.