Operasi Zebra Polda Jatim, Ini 8 Sasaran Tilang
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bakal menggelar Operasi Zebra Semeru selama dua pekan, mulai hari ini Senin 14 – 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Semeru 2024 digelar secara serentak diseluruh Jawa Timur ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun berbasis sistem tilang elektronik.
Berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial (medsos), Dirlantas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat- surat kendaraan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Tak hanya itu, petugas akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Polisi akan memberikan tilang langsung kepada para pelanggar yang malanggar ketentuan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selama Operasi Zebra Semeru – 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum diantaranya :
1. Pengendara melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (miras).
3. Menggunakan ponsel (hp) saat mengemudi kendaraan.
4. Pengendara tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman (sefety belt).
5. Kendaraan melebihi batas kecepatan.
6. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM.
7. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor (R2) berboncengan lebih dari 1 orang.