Operasi Zebra Mulai Senin, 14 sampai 27 Oktober 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan Operasi Zebra 2024. Mulai Senin 14 sampai 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan.
Sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.
Namun, Polri menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," ungkap Kabagops, Kombes Pol Aries Syahbudin, seperti dilansir laman resmi Polri.
Bagi masyarakat penting untuk mempersiapkan diri termasuk kelengkapan dan surat-surat dalam berkendara. Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).