Operasi Zebra Digelar 14 Hari
Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai hari ini, Rabu 23 Oktober 2019, hingga 14 hari kedepan, di lima wilayah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Operasi Zebra 2019 iniĀ berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.
Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.
Pastinya penindakan tersebut akan mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam operasi ini, ada 12 target pelanggaran yang di prioritaskan pihak kepolisian. Diantaranya, yaitu kelengkapan surat-surat mengemudi, pengendara melawan arus, penggunaan helm SNI, penggunaan ponsel, dan lain-lain.
"Pada prinsipnya, setiap pelanggaran lalu lintas terutama yang membahayakan keselamatan pengendara akan kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2019.
Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaram dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.
Berikut 12 target operasi polisi:
1. pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan lail jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Advertisement