Operasi Zebra 2023, Polwan Situbondo Serukan Tertib Lalu lintas
Memasuki hari keempat Operasi Zebra Semeru 2023, Satlantas Polres Situbondo menerjunkan Polisi Wanita (Polwan) untuk menyerukan ajakan tertib berlalu lintas di jalan raya.
Polwan membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor di traffic light dan yang melintas jalan raya depan Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, aksi Polwan Satlantas Polres Situbondo membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas di jalan raya agar pengendara kendaraan bermotor mengetahui Polri menggelar Operasi Zebra Semeru 2023.
"Pembagian brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas sengaja diterjunkan Polwan, merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Situbondo mengedepankan rasa simpatik dan humania kepada pengendara kendaraan bermotor pada Operasi Zebra Semeru 2023," kata Kapolres Dwi, Kamis 7 September 2023.
Orang nomor satu Polres Situbondo itu juga menerangkan, Polwan tidak hanya membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas saja. Namun, melakukan sosialisasi dan memberikan teguran lisan untuk mengedukasi pengendara kendaraan bermotor tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
"Jadi, aksi Polwan menjelaskan tujuan Operasi Zebra Semeru 2023 sekaligus untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor di Situbondo taat aturan berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan diri sendiri dan orang lain," terangnya.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Suwarno yang memimpin langsung aksi Polwan membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 digelar dua pekan pada 4 - 17 September 2023. Delapan pelanggaran menjadi prioritas sasaran operasi mengusung tema "Kamseltiblancar Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".
"Mulai pengendara motor berboncengan lebih satu orang, mengendarai melebihi batas kecepatan, pengendara motor di bawah umur, dan pengendara motor tidak memakai helm SNI. Lalu, pengendara mobil tidak memakai safety belt, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, pengendara melawan arus, dan mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman alkohol," jelas Kasatlantas Suwarno, Kamis 7 September 2024.
Advertisement