Operasi Yustisi, Petugas Jaring 20 Pengendara Tak Bermasker
Operasi yustisi untuk menertibkan warga yang masih belum menggunakan masker. digelar di sekitar Tan Sritanjung Banyuwangi, tepatnya Jl. Susuit Tubun, Selasa, 13 Oktober 2020. Petugas dari Kepolisian dan Satpol PP mengawasi pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberhentikan. Mereka diarahkan menuju petugas yang memberikan sanksi. Mereka juga diberikan masker dan diminta untuk langsung menggunakannya.
Asmuni, 50 tahun, warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, mengatakan, dirinya sebenarnya selalu membawa masker saat melakukan aktivitas. Namun kali ini dia lupa memakainya.
"Tadi habis mengantar dan menurunkan kayu. Cuacanya kan panas, jadi saya buka. Terus saya jalan lupa memakainya lagi," ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Turjawali Satlantas, Iptu Heru Slamet menyatakan dalam operasi yustisi kali ini ada sekitar 20 orang yang terjaring. Mereka ada yang memang tidak menggunakan masker sejak dari rumah. Ada juga yang membawa masker tapi lupa menggunakannya.
"Ada yang menggunakan masker tapi hanya diletakkan pada bagian dagunya saja," kata Heru sambil menirukan penggunaan masker yang dimaksud.
Mereka yang terjaring operasi yustisi ini langsung diberi sanski. Ada yang hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis, ada juga yang mendapatkan sanksi sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Sanksi yang diberikan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan masing-masing orang," pungkasnya.
Advertisement