Operasi Yustisi Jatim Kumpulkan Uang Denda Rp300 Juta Lebih
Operasi yustisi di Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah daerag, polisi, TNI, dan instrumen lain telah melakukan 123.270 penindakan selama periode 14-21 September 2020. Selain itu, dalam waktu seminggu ini telah terkumpul denda sebesar Rp379.372.000.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan di 7.573 titik serta secara mobile di beberapa tempat.
Dari total tersebut, ia merinci ada 89.505 pelanggar yang menerima teguran, 62.704 teguran lisan, dan 26.762 teguran tertulis. Kemudian, ada 23.326 warga yang mendapat sanksi kerja sosial sesuai kebijakan masing-masing daerah.
"Sebanyak 6.920 diberikan sanksi administratif, kemudian penyitaan KTP atau ID ada 3.461, penghentian 22 tempat usaha, dan nilai sanksi denda yang sudah terkumpul sebesar Rp379.372.000," papar Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 22 September 2020.
Lebih rinci, ia menyebut jenis pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penggunaan masker dan menjaga jarak. Sedangkan untuk tempat usaha tidak menyediakan fasilitas penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan maupun hand sanitizer.
Dari data yang terkupul, tercatat Kabupaten Malang daerah dengan total penindakan tertinggi dibandingkan daerah lain. “Namun, beberapa (daerah) menjadi prioritas adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, karena (di tiga daerah itu) di atas 30 persen dari jumlah terkonfirmasi positif. Sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan yustisi secara mobile dan stationer,” ucap Trunoyudo.
Untuk diketahui, berdasarkan data sementara dari Satgas Covid-19 per 21 September 2020, jumlah total kasus konfirmasi positif di Jatim sebanyak 41.076 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 33.575 orang (81,74 persen) sudah dinyatakan sembuh, 4.511 pasien (10,98 persen) masih dirawat, dan 2.990 pasien (7,28 persen) meninggal dunia.