Operasi Yustisi Jawa Timur, Satu Orang Dipenjara
Operasi Yustisi dalam pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat di Jawa Timur terus mencatat adanya penindakan, sejak 14-28 September 2020 tercatat sudah ada 19.385 masyarakat yang terjaring dalam operasi ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penindakan ini dilakukan titik-titik keramaian di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.
"Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda dan administrasi ada 19.385 orang, dengan nilai denda yang terkumpul sebesar Rp838.426.000," kata Trunoyudo, Selasa 29 September 2020.
Dari total penindakan, sebanyak 426.332 orang telah mendapat teguran dengan rincian 328.161 teguran lisan, dan 98.171 teguran tertulis. Kemudian 78,769 orang yang mendapat sanksi hukuman kerja sosial. “Kemudian ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Lalu, penyitaan KTP-nya atau kartu identitas sebanyak 8.441 orang, dan ada satu yang kami sanksi kurungan,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan terkait penggunaan masker dan physical distancing. Sedangkan untuk tempat usaha karena tidak menerapkan protokol kesehatan, dan menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol.