Operasi Yustisi Jatim Tindak 3.624 Pelanggar
Tim gabungan dari pemerintah, kepolisian, TNI, dan beberapa organisasi dalam dua hari telah melakukan penindakan terhadap 3.624 pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisari Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merinci ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, lalu 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial, kemudian penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.
“Total nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp21.143.000,” kata Trunoyudo ketika ditemui usai peluncura Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 16 September 2020 sore.
Dari total itu, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, terbesar pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker baik ketika berkendara atau beraktivitas.
“Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice,” katanya.
Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomog 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
Diketahui, Forkopimda Jatim dan daerah secara kompak melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab, saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.