Nilai Denda Selama Operasi Yustisi di Jatim Capai Rp63 Juta
Operasi Yustisi tim gabungan di seluruh wilayah Jawa Timur terus menjaring pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19. Sampai Kamis, 17 September 2020, tercatat ada ribuan orang yang terjaring.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, ada tambahan 3.379 pelanggaran dari sebelumnya ada 3.624 yang terjaring. Sehingga, total saat ini ada 7.003 pelanggaran yang dilakukan warga.
Dari total tersebut, Trunoyudo merinci, sebanyak 4.775 pelanggar mendapat teguran lisan, 2.228 mendapat teguran tertulis, 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja sosial, kemudian ada 475 pelanggar yang disita KTP-nya, serta 919 pelanggar yang dikenakan denda.
“Total nilai dendanya dari seluruh pelanggar di Jatim mencapai Rp63.800.000,” kata Trunoyudo, Kamis 17 September 2020.
Dari total penindakan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Malang total 186 pelanggaran dengan nilai denda mencapai Rp11.480.000. Meski besar, namun nilai denda Kota Malang lebih rendah dari Surabaya 95 pelanggaran dengan nilai denda mencapai Rp14.500.000.
“Denda akan masuk kas daerah masing-masing, petugas yang dititipkan dengan teregister dalam berita acara,” katanya.
Trunoyudo menyampaikan, pelanggaran itu banyak terjadi di titik-titik keramaian seperti pasar, mall, sarana umum yang menjadi titik operasi.
Ia menyampaikan, operasi yustisi ini dilakukan sesuai arahan dari pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini sudah ada banyak instrumen hukum yang dikeluarkan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai pemerintah daerah.
Advertisement