Operasi Yustisi di Pasuruan, 53 Warga Terkena Sanksi Denda
Puluhan pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan, Rabu, 30 September 2020.
Total sebanyak 53 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp50 ribu perorang. Denda tersebut merupakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh hakim pada sidang di tempat.
Dari pantauan di lapangan, operasi dilakukan di 3 lokasi, yakni Simpang Empat Pandaan, Kuti dan Plumbon. Sedangkan sidang di tempat digelar di Pendopo Kelurahan Pandaan, dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.
Rohmadi, 42 tahun, salah satu warga yang terjaring operasi mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan denda yang harus dibayar, ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah. "Lupa tadi ketinggalan di rumah mas," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker ini dilaksanakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan intruksi presiden," kata Anang.
Katanya, kegiatan operasi yustisi penggunaan masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
"Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protocol kesehatan," katanya.
Advertisement