Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu karena Janji Hakim Tipikor
Jakarta: Operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu.
"OTT yang dilakukan terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) siang.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tim KPK melakukan OTT mulai dari Rabu (6/9) malam di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan, ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kami dapatkan," tuturnya.
Menurut Febri, pihak-pihak yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan pada Kamis siang akan dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kami punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut informasinya," ucap Febri.
Febri pun membenarkan terdapat unsur hakim yang diamankan pada OTT tersebut.
"Secera rinci kami sampaikan di konferensi pers tetapi benar ada hakim yang kami amankan karena itu penting kami lakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Apalagi ini adalah Pengadilan Tipikor dalam menangani suatu perkara korupsi, tentu standarnya juga harus lebih kuat," tuturnya.
Hasil dari OTT itu direncanakan akan disampaikan pada Kamis sore atau Kamis malam melalui konferensi pers di gedung KPK Jakarta yang direncanakan dihadiri pimpinan KPK dan MA.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9) malam.
"Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis.
Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB, penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," ucapnya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
"Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini," ujarnya. (ant)